GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat terkait kasus Covid-19 yang semakin banyak.
Kalau di mobil rem darurat (emergency brake) juga dikenal dengan sebutan rem parkir (parking brake) atau rem tangan (hand brake).
Menurut Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pengemudi tidak boleh menarik rem darurat untuk menghentikan mobil.
Yang sebaiknya dilakukan pengemudi saat mengalami kondisi darurat adalah melakukan pengereman darurat alias emergency braking.
"Saat terjadi sesuatu di depan dan mengharuskan melakukan pengereman, jangan sekali-kali menarik rem tangan," buka Jusri.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Fungsi Emergency Brake di Mobil
"Karena dengan menarik rem tangan secara mendadak dan kecepatan mobil tinggi bisa menyebabkan mobil kehilangan traksi bahkan membuat mobil melintir," tambahnya.
Jadi saat terjadi kondisi darurat yang sebaiknya dilakukan pengemudi adalah pengereman darurat, bukan tarik rem darurat ya, sob.
Hal pertama yang mesti dilakukan pengemudi dalam pengereman darurat adalah secepatnya menginjak pedal rem mobil.
Kalau mobil Anda dibekali sistem Anti-lock Braking System (ABS), maka Anda tinggal menginjak pedal rem sekuat tenaga.
Sistem ABS akan mencegah roda mengunci sehingga roda tetap mendapat traksi dan mobil masih bisa dikendalikan arahnya oleh pengemudi.
Baca Juga: Slang Rem Mobil Ternyata Bisa Rusak, Begini Ciri-ciri Fisiknya
Untuk mobil tanpa ABS bisa dilakukan teknik pengereman threshold braking dan pulse braking.
Untuk dua teknik pengereman mobil tanpa ABS tersebut bisa Anda baca di sini.
Selain menginjak pedal rem, saat melakukan pengereman darurat Anda juga bisa mereduksi kecepatan mobil dengan menurunkan posisi gigi transmisi.
"Misalnya kalau di mobil manual pengereman di posisi gigi 5 maka bisa menurunkan gigi ke 4, 3, 2 hingga 1, jadi lakukan satu per satu agar menghasilkan engine brake," sebutnya.
Kalau mobil transmisi otomatis bisa geser secara bertahap dari posisi D ke D3, D2, dan terakhir L.