GridOto.com - Jangan ganti knalpot racing kalau ingin mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan, ini alasannya.
Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor terbit, mulai Januari 2021 mobil di Jakarta harus lolos uji emisi.
Terutama bagi pengguna mobil dengan knalpot racing yang berpotensi tidak lolos uji emisi gas buang kendaraan.
"Knalpot racing sifatnya free flow, biasanya komponen catalytic converter dilepas untuk mendongkrak tenaga," tutur Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.
Padahal catalytic converter memiliki peran penting untuk menekan emisi gas buang yang dikeluarkan dari knalpot.
Baca Juga: Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi Gas Buang, Berapa Biayanya?
"Di dalam sekat catalytic converter terdapat material khusus yang mereduksi gas beracun menjadi unsur gas yang lebih ramah lingkungan," jelas Rendi.
Menurut Yonathan Dharmaputra, pemilik bengkel spesialis Dual Tone Exhaust, Bintaro, penggantian knalpot racing akan meningkatkan kompresi mesin.
"Kalau kompresi meningkat, otomatis angka air fuel ratio (AFR) berubah karena sensor oksigen mesin mendeteksi perubahan tekanan gas buang," ujar Yonathan.
Lanjut Yonathan, perubahan AFR secara otomatis akan mengubah debit bahan bakar yang masuk ke ruang bakar untuk pembakaran yang tetap optimal.
"Jadi emisi gas buang yang dihasilkan jadi lebih besar, meski catalytic converter dilepas atau pakai cat-back tapi pembakaran yang lebih besar meningkatkan emisi gas buang," sebut Yonathan.