Dapatkan Sertifikat Lulus Uji Emisi di Jakarta, Caranya Mudah Sekali

Radityo Herdianto - Jumat, 11 September 2020 | 09:00 WIB

hasil uji emisi Toyota Calya 2017 (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan pribadi wajib lolos uji emisi.

Sehingga para pemilik mobil harus melakukan uji emisi gas buang sebagai syarat boleh melintas di ruas jalan DKI Jakarta.

Selain melakukan uji emisi gas buang, Anda juga bisa dapatkan sertifikat sebagai tanda mobil Anda lolos uji emisi.

"Pihak bengkel Nawilis sudah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan tes uji emisi gas buang kendaraan," tutur Nur Ida, Kepala Cabang Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

Untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi, mobil harus dilakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang.

Radityo Herdianto
Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil

Baca Juga: DKI Jakarta Wajibkan Mobil Pribadi Uji Emisi, Seperti Apa Prosesnya?

Setelah itu, mobil didaftarkan dulu dengan menginput data mobil sesuai STNK melalui aplikasi lembaga berwenang.

"Dilihat dari print struk hasil uji emisi, kalau angka-angka parameter uji emisi yang diinput dalam aplikasi dinyatakan lolos uji emisi sertifikat bisa dicetak," jelas Nur Ida.

Lanjut Nur Ida, kalau tidak lolos uji emisi sertifikat tidak bisa dicetak serta tidak diperkenankan untuk memanipulasi data karena pihak bengkel tidak akan bertanggung jawab.

Agar bisa lolos, mobil harus dilakukan perbaikan hingga saat dilakukan pengetesan kembali mobil lolos uji emisi gas buang.

"Ada biaya tambahan Rp 50 ribu untuk mencetak sertifikat lolos uji emisi," ujar Nur Ida.