Anies Tarik Rem Darurat, Ini Fungsi Emergency Brake di Mobil

Dwi Wahyu R. - Kamis, 10 September 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi menarik rem darurat atau rem parkir mobil (Dwi Wahyu R. - )

 

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat (8/9).

Keputusan Anies Baswedan menarik rem darurat ini karena situasi wabah virus Corona di DKI Jakarta dalam kondisi darurat.

Istilah rem darurat yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini merupakan fitur yang umum ada di mobil.

Rem darurat ini kalau di mobil umum disebut emergency brake atau e-brake.

Namun, ia juga lazim dipanggil rem parkir (parking brake) atau rem tangan alias hand brake.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Ilustrasi rem parkir mobil

Baca Juga: Lampu Peringatan Sistem Rem Menyala? Cek Penyebabnya dengan Cara Ini

Munculnya berbagai sebutan ini karena terkait fungsi yang dimiliki oleh rem tersebut.

Ia disebut rem parkir karena fungsi utama rem ini sebenarnya untuk memastikan mobil tidak bergerak saat diparkir.

Kalau sebutan rem darurat karena ia juga bisa berguna untuk menghentikan mobil ketika sistem rem utama gagal berfungsi.

Nah, istilah rem tangan karena umumnya rem parkir ini berupa sebuah handel yang pengoperasiannya ditarik menggunakan tangan.

Walaupun, ada sejumlah mobil yang pengoperasiannya dengan menekan/menarik sebuah saklar atau dengan menekan sebuah pedal kecil.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Indikator rem parkir

Baca Juga: Lampu Peringatan Sistem Rem Mobil Menyala, Inilah 3 Penyebabnya

Rem parkir atau rem darurat ini ada dua jenis, yaitu sistem mekanis dan elektris.

Rem parkir mekanis menggunakan kabel baja yang menghubungkan tuas rem parkir dengan rem belakang.

Sementara itu rem parkir elektris menggunakan komputer dan motor listrik untuk untuk mengaktifkan rem belakang.

Ketika rem parkir ini aktif akan muncul indikator huruf P atau tanda seru dalam lingkaran yang berwarna merah.