Ngenes! Honda Goldwing Ditemukan Mangkrak dan Berdebu di Satpas SIM Daan Mogot

M. Adam Samudra - Rabu, 9 September 2020 | 22:10 WIB

Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kalau di Indonesia, memiliki Honda Goldwing jadi impian banyak pengendara roda dua. Karena selain menawarkan ketangguhan saat di jalanan, moge ini tentunya memiliki kesan elegan tersendiri. 

Namun berbeda dengan penampakan Honda Goldwing yang terbengkalai alias mangkrak di tempat penampungan Barang Bukti (Tahti), Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Belum diketahui secara pasti Honda Goldwing tersebut hasil dari sitaan atau bekas kecelakaan.

"Itu kira-kira kalau enggak salah sudah sejak Desember 2019 lalu sudah ada disitu, karena waktu itu banjir jadi dipindahkan kesini, " kata salah satu petugas yang enggan disebut namanya kepada GridOto.com, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Mengagumkan, Motor Custom Beraura Samurai Ini Basisnya Honda Goldwing

Dari pantauan GridOto.com, Honda Goldwing berwarna hijau tersebut terlihat masih mulus, hanya saja sudah mulai dipenuhi debu dan sedikit agak berkarat.

Tak hanya moge, dari hasil pantauan tim di lokasi tersebut, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Baca Juga: Goldrilla, Honda Goldwing Versi Low Budget yang Imut-imut

Semua motor telantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

Adam Samudra
Beberapa kendaraan hasil sitaan


Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan pemilik tidak mengambilnya kendaraan tersebut bermacam-macam.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya, ya pasti bisa. Mudah kok, tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Fahri beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.