GridOto.com - Rombongan kendaraan roda dua yang dikawal polisi viral karena menerobos lampu merah di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (6/9/2020).
Video polisi mengawal klub moge melanggar lalu lintas itu ramai setelah diunggah akun Instagram @tangerang.terkini.
Selain menerobos lampu lalu lintas, rombongan berjumlah sekitar 20 motor itu diduga juga melawan arus.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana aturan untuk mendapatkan pengawalan resmi dari polisi?
Baca Juga: Warga Meninggal, Kecamatan Ini Beri Bantuan Pengawalan Motor Gratis
Menanggapi hal ini, Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal)
Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin minta pengawalan bisa ajukan permohonan secara resmi.
"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
AKP Rofik menjelaskan, pengajuan izin pengawalan tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut. Kegiatannya juga harus jelas, misalnya seperti kepanitiaannya, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Rofik.
Meski demikian, Rofik mengingatkan jika peserta konvoi wajib untuk memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.
Baca Juga: Butuh Pengawalan Voorijder? Polisi: Enggak Ada Biaya Alias Gratis!
Sementara, Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Tangerang Terkini (@tangerang.terkini) pada
Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.
Contohnya, kendaraan mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.
"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," ucapnya.
Melihat kejadian itu, pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.
"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.
Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 4 huruf c UU tersebut tertulis: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Hal ini tertuang di pasal 287 ayat 2.
Namun di aturan yang sama, ada kendaraan yang masuk dalam kategori pengguna jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, untuk menerobos lampu merah. Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Apa maksudnya? Dalam pasal 104 ayat 1 UU LLAJ ada penjelasan soal istilah keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut:
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Di penjelasannya, keadaan tertentu itu disebabkan oleh:
a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. adanya pekerjaan jalan;
e. adanya bencana alam; dan/atau
f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas