GridOto.com - Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di wilayah Depok dan Bogor, Jumat (4/9/2020).
Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, ada beberapa syarat yang perlu sobat siapkan.
Misalnya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama berserta aslinya, serta lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka sobat harus membuat SIM baru dan harus dilakukan di Satpas SIM.
Melansir Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling di Bogor hari ini berlokasi di Polsek Tamansari, Jl. Kebon Jati No.65-68, Sirnagalih, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling di Depok ada di tiga lokasi berbeda.
Yang pertama di Cimanggis Square dan beroperasi mulai pukul 07.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Ini Loh 5 Jenis SIM di Indonesia, Biar Enggak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin
Kemudian ada juga di Trans Studio Mall Cibubur yang beroperasi mulai pukul 09.00-20.00 WIB.
Lalu ada juga di Depok Town Square yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pagi mulai pukul 10.00-15.00 WIB dan sesi sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersebut menerapkan SOP kesehatan ya, jadi sobat wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.