GridOto.com- Esemka, produk mobil yang dianggap gaib, kini bisa dimiliki, untuk SUV Garuda pajaknya tergolong tidak mahal.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Esemka Garuda 1 muncul pada kendaraan penumpang 4x2 dengan keterangan Garuda 1 2.0 M/T tahun produksi 2020.
Pada laman itu Esemka Garuda 1 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 265 juta.
Baca Juga: Mau Hitung Pajak Kendaraan Sobat? Gampang Kok. Begini Caranya
Sementara Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dinilai Rp 278,250 juta.
Dengan DP PKB segitu, kita bisa menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen ketika membeli mobil ini.
Untuk wilayah DKI Jakarta, penghitungan pajak kendaraan berdasarkan di Jakarta, aturan tentang pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut diatur besaran tarif PKB.
Untuk kendaraan pertama dikenakan tarif pajaknya 2 persen dari DP PKB.
Untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif.
Sehingga jika Esemka yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka hitungan pajaknya adalah 2% dikalikan Rp 278,250 juta.
Hasilnya PKB tahunan Esemka Garuda 1 adalah Rp 5.565.000.
Selain PKB, pemohon juga akan dikenakan biaya SWDKLLJ, untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 143 ribu.
Jadi total untuk memperpanjang PKB tahunan pemilik Esemka Garuda 1 akan dikenakan total Rp 5.708.000.