GridOto.com - Bakal terjadi kenaikan tarif untuk ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleuyi) akhir pekan ini.
Dalam keterangan resmi yang dikirimkan PT Jasa Marga (Persero), tarif baru tersebut berlaku pada Sabtu (5/9/2020) mendatang pukul 00:00 WIB.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang," ujar Reza Febriano, selaku Division Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Selasa (1/9/2020).
"Dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi," imbuhnya dalam siaran resmi yang dikirimkan Jasa Marga.
Baca Juga: Viral! Tiga Wanita Boncengan Masuk Tol Alami Kecelakaan, Ini Kata Jasa Marga
Adapun kenaikan tarif di ruas Tol Cipularang dan Purbaleunyi hanya berlaku untuk kendaraan golongan I dan II saja.
Sedangkan kenaikan tarif ini tidak berlaku bagi angkutan logistik yang masuk golongan III dan V.
"Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen," tutur Reza lagi.
"Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen," lanjutnya.