Ingat! Melakukan Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Termasuk Tindak Kejahatan, Penjara Atau Denda Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 1 September 2020 | 10:35 WIB

Manajer Traffic Jasamarga Tollroad operator ruas semarang ABC, Ferza Gauthama memantau jalannya operasi ODOL di ruas jalan tol Muktiharjo Km 437+500 seksi C ,Rabu (26/2/2020). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan karoseri mematuhi regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor.

Permintaan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya banyak perusahaan truk yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi kendaraan yang tidak sesuai dengan SKRB. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui konferensi virtual pada, Senin (31/8/2020).

Budi menegaskan, bagi yang melakukan rancang bangun terhadap Truk tanpa Izin adalah termasuk katagori kejahatan.

Baca Juga: Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

"Sebanyak tiga provinsi sudah melakukan penegakan hukum dengan menerapkan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa untuk melakukan rancang bangun yang tidak izin itu termasuk katagori kejahatan," kata Dirjen Budi," kata Budi.

"Jadi sudah 3 provinsi melakukan penyidikan kepada karoserinya dan juga kepada pemilik kendaraan truk yakni masing-masing di Riau, Padang dan Semarang," sambungnya.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengetatan peraturan pembuatan dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana.

Baca Juga: Otojadul: Modifikasi Daihatsu Taft Dibikin Sejangkung Truk Fuso

"Untuk itu, masing-masing Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan saya targetkan untuk melakukan penyidikan terhadap kendaraan over dimensi terutama kepada perusahaan besar . Kalau satu saja sudah kena pasti semua kena. Saya akan konsentrasi untuk ini semua," tegasnya.

Berikut denda lalu lintas yang dirangkum GridOto, berdasarkan UU LLAJ.

Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dan kurungan 1 tahun penjara.