GridOto.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terancam dijerat Kejaksaan Agung dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut terkait dugaan aliran dana suap untuk memuluskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,3 miliar. (Kurs 1 dollar Amerika Serikat=Rp 14.610,50 per 1 September 2020)
Melansir Tribunnews.com, menurut Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, 'uang panas' tersebut telah dikonversikan ke beberapa hal salah satunya mobil BMW X5 dengan pelat nomor F 214.
Baca Juga: Modifikasi BMW X5 M Sangar Berjubah Hitam Dari Bodi Sampai Pelek
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi dipanggil sebagai saksi atas kasus ini.
Sebagai informasi, mobil yang dibeli Pinangki merupakan BMW X5 rakitan lokal berkode bodi G05 yang diperkenalkan pada 2019.
SUV dengan nama lengkap BMW X5 xDrive40i xLine ini memiliki kapasitas 5 penumpang dengan bodi yang cukup besar.
Baca Juga: Diduga Menerima Suap Senilai Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Koleksi Mobil Jaksa Pinangki Mewah Juga