GridOto.com - Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh Polisi.
Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.
Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.
Demikian dikonfirmasi oleh Humas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo kepada GridOto.com.
Baca Juga: Sebenarnya Siapa yang Berhak Menyita STNK Jika Tidak Bayar Pajak Tahunan?
"Biasanya perlu dilibatkan razia bersama Polisi, Badan Pajak, Bank DKI dan Jasa Raharja. Didalam razia bersama itu Ditlantas yang menilang terus Badan Pajak yang menangih pajaknya. Tujuannya agar masyarakat segera membayar pajaknya di tempat. Jadi yang menilang itu Polisi," kata Dwi di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Lantas bagaimana jika pihak kepolisian
tidak didampingi pihak Badan Pajak? Apa polisi boleh tetap menilang?
"Walaupun pihak kepolisian tidak didampingi oleh badan pajak tentunya polisi bisa menilang para penunggak pajak. Jadi enggak masalah Karena memang itu sudah tugasnya untuk melakukan penegakan hukum. Kalau misalnya ada razia bersama biasanya sebulan sekali yang melibatkan 4 instansi tersebut," bebernya.
Selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan.
Baca Juga: Cari Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta? Lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak Bisa Jadi Jawabannya
Tetapi, jika ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak tetap akan ditindak.
Hal ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakannya.
Dengan begitu, besaran tunggakan pajak bisa berkurang atau bahkan bisa tertutup sepenuhnya.