GridOto.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Kamis (27/8/2020).
Berbeda dengan perpanjangan masa berlaku di Satpas SIM, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Untuk sobat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di unit layanan SIM Keliling, jangan lupa persiapkan berkas-berkasnya.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Lalu siapkan juga fotokopi SIM lama berserta aslinya.
Jangan lupa lampirkan juga bukti cek kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?