GridOto.com - Anda pengguna Vespa? Sebaiknya perhatikan baik-baik petunjuk kepolisian soal penggunaan pelat nomor.
Jangan sampai saat santai melaju di jalan, Anda diberhentikan dan ditilang.
Seperti baru-baru ini terlihat dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro polri melakukan penindakan terhadap beberapa anak Vespa yang tidak memasang pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang. Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Vespa PTS Punya Kekurangan dan Kelebihan Ini Lho! Wajib Tahu Sebelum Membeli
Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya ko. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya. Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya
Dalam unggahannya, banyak dari wargenet yang mengomentari anak Vespa tersebut.
Salah satunya yakni akun @widodo seno "gue ga ada respect sama vespa 4 tak. Rata2 songong kalo dijalan,berasa paling mahal paling kenceng," ucapnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada
Baca Juga: Dulu Dianggap Rongsokan, Kini Harga Vespa PTS Meledak 10 Kali Lipat, Siapkan Dana Segini Buat Meminangnya!
Sementara akun @qiwayud "kandangin sekalian motornya, suka ngebut2 kek jago aja seolah2 pembalap".
Lain halnya dengan @fyandwiputra "Terlalu banyak gaya".
Bahkan salah satu netizen dengan akun instagram @radiradoong "motor mahal itu pak makanya PD begini wkwkw".
Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.