Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

M. Adam Samudra - Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Polisi lakukan penindakan terhadap truk odol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk membebaskan Indonesia dari truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload ( ODOL) pada 1 Januari 2023.

Truk ODOL perlu ditertibkan lantaran menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah.

Ini karena truk odol, jadi salah satu pemicu tertinggi atas kerusakan jalan raya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, persoalan Odol bukan persoalan sederhana yang hanya terkait dengan pelanggaran kelebihan muatan yang berakibat kemacetan, kerusakan jalan, dan tidak efisiennya biaya logistik darat selama ini.

Baca Juga: Baru 3 Bulan Dibuka Jalan di Tol Kayuagung-Palembang Banyak yang Rusak, Gara-gara Kendaraan ODOL?

"Hasil pengamatan di lapangan menemukan berbagai persoalan keamanan dan pungli yang sangat besar serta menahun tanpa dapat diselesaikan, baik oleh regulator maupun aparat keamanan," kata Djoko melalui keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Menurut Djoko, persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab utama tidak efektifnya sistem logistik darat di Indonesia.

"Sebagai contoh pada saat truk akan memuat barang di kawasan industri di Jawa Tengah, mereka dikenakan uang pungli oleh para preman (disebut uang koordinasi penanganan barang untuk sekali masuk) untuk memuat barang di pabrik melalui pungutan sebesar Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000 per truk dan uang kutipan di jalan sebesar Rp 500.000 - Rp 750.000. Jadi sekali jalan awak truk harus mengeluarkan uang sekitar Rp 2.250.000," bebernya.

Sementara itu untuk mendapatkan muatan mereka harus mengantri 1-3 hari, sehingga diperlukan biaya tambahan makan dan lain-lain dari awak truk. Kalau mau cepat tentu ada biaya tambahan lain lagi sekitar Rp 300.000.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Begini Upaya UD Trucks Menanggapi Regulasi ODOL

Belum lagi kerugian karena akibat truk Odol menyebabkan banyak kecelakaan yang merengut nyawa manusia dan kerugian material lainnya.

Sebagai contoh di 11 ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, hingga Mei 2020 ada 272 atau 48% kecelakaan di jalan tol yang disebabkan oleh truk.

"Terbanyak adalah patah sumbu roda atau as, kecepatan rendah sehingga ditabrak dari belakang dan rem blong. Ketiga penyebab utama kecelakaan fatal ini sebagai dampak kondisi truk yang ODOL," paparnya.

Bahkan sebanyak 29.02% kecelakaan tabrak dari belakang di jalan tol melibatkan truk.

Menurut Djoko, pihak regulator dan aparat sangat mengetahui kondisi tersebut tetapi tidak dapat berbuat apa-apa karena patut diduga termasuk oknum yang menikmati buruknya manajemen logistik darat di Indonesia.

Sehingga regulator dan aparat hanya fokus pada truk odol nya saja dan ini tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

"Para pemilik dan awak truk lebih senang tidak Odol karena kerugian kerusakan truknya pun makin kecil. Namun kalau tidak Odol biaya angkut tidak tertutupi," tegasnya.