GridOto.com - Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat PSBB akibat Covid-19 akan segera habis waktunya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.
"Iya jadi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Maret hingha 29 Mei 2020, pada tanggal 31 Agustus adalah hari terakhir masa dispensasi SIM," kata Kompol Hedwin kepada GridOto.com, Senin (24/8/2020).
Hedwin menjelaskan, dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM tersebut, diharapkan bisa meminimalisir penumpukan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi dari Luar Domisili, Ini Syarat yang Perlu Dibawa
Terkait wilayah kepolisian yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim.
Menurut Hedwin, melihat waktu dispensasi yang akan habis pada 31 Agustus mendatang, rupanya Dirlantas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah akan ada lagi penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM atau tidak.
"Ketentuan dilanjut atau tidak itu semua dari Korlantas Polri," tegasnya.
Baca Juga: Gagal Selama Puluhan Tahun, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM Juga
Untuk diketahui, bagi para pemohon yang ingin memperpanjang SIM cukup persiapkan KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.