Street Manners: Cegah Tabrakan, Beri Isyarat Tangan di Persimpangan Jalan Boleh atau Tidak? Ini Kata Pakar Safety

Harun Rasyid - Minggu, 23 Agustus 2020 | 18:33 WIB

Ilustrasi pengendara motor memberi isyarat tangan di persimpangan jalan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Apakah pengendara boleh memberi isyarat pakai tangan di persimpangan?

Menyalip kendaraan di persimpangan jalan, jelas haram dilakukan karena dapat menimbulkan kecelakaan fatal yang mengancam nyawa.

Meski begitu, masih ada saja pengendara nakal yang menyalip kendaraan di persimpangan karena ingin dulu-duluan jalan.

Situasi ini jelas berbahaya karena persimpangan memiliki titik blind spot yang besar, sehingga pengendara yang menyalip tidak bisa melihat adanya kendaraan lain  datang dari berbagai arah.

Nah dalam keadaan ini, apakah pengendara boleh memberi isyarat tangan ke kendaraan yang hendak menyalip di persimpangan?

Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Serobot, Kecelakaan di Persimpangan Jalan Terjadi Karena Banyak Hal!

"Demi menghindari tabrakan, kadang pengendara motor atau mobil memberi isyarat tangan agar pengendara di belakang tak menyalip di persimpangan. Tapi hal ini justru juga berbahaya," ujar Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Sony, anggota tubuh apapun memang tidak diperkenankan keluar dari dalam area kendaraan.

Perhubungan2.wordpress.com
Marka jalan di persimpangan dengan garis menyambung, artinya tidak boleh menyalip kendaraan.


"Anggota tubuh semisal tangan tidak boleh keluar dari kendaraan. Untuk pengendara motor tangan tidak boleh keluar dari lebar stang motor, kalau pengendara mobil juga jangan keluar jendela," sebutnya.

"Kalau tangan keluar untuk memberikan isyarat ke pengendara lain yang menyalip di persimpangan jalan, bisa-bisa tangannya nanti cedera karena terserempet atau bahkan tertabrak," sambung Sony.

Baca Juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Honda Supra Adu Banteng dengan Motor Lain di Persimpangan Jalan, Begini Hukumannya Kalau Melanggar Rambu Lalu Lintas