GridOto.com - Ganjil genap untuk motor disebut segera berlaku setelah beredar Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengaturnya.
Yakni dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Bahkan Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub tersebut, pasal 7 berisi tentang Pengendalian Moda Transportasi.
Baca Juga: Ramai Soal Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor, Polisi: Belum Ada Pembicaraan
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara.
"Ganjil genap itu lumayan bagus kalau sikon normal, tapi kalau sikon tak normal seperti ini (pandemi) maka itu bisa menjadi petaka Covid. Itu karena penumpang angkutan umum akan membludak, dan sulit jaga jarak," kata Tulus kepada GridOto.com, Minggu (23/8/2020).
Menurut Tulus, bisa saja ganjil genap untuk sepeda motor diterapkan, asalkan kapasitas angkutan umum ditambah.
"Sehingga hanya memuat 70 persen kapasitas," tegasnya.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ojol : Untuk Mobil Setuju, Ada Tapinya Nih...
Karena harus diketahui, sekitar 75 persen pergerakan transportasi di Jakarta dan sekitar adalah menggunakan kendaraan roda dua.
Sehingga transportasi umum yang sudah ada belum memenuhi.