GridOto.com - Ladies juga harus tahu apa sih arti istilah CBU, CKD, dan IKD kendaraan bermotor.
Terlebih untuk kalian yang punya pacar hobi otomotif, tentu tak jarang mendengar istilah tersebut.
Berikut arti dan penjelasan dari istilah CBU, CKD, IKD hingga SKD, bisa buat bahan PDKT (pendekatan) atau SKSD (sok kenal sok dekat) ke cowok anak otomotif nih, hehehe...
Baca Juga: Mobil Produksi Indonesia Sudah Ada di 80 Negara, Gaikindo: Jangan Cuma Jago Kandang
1. CBU (Completely Build Up)
CBU merupakan singkatan dari Compeletely Build Up yang artinya kendaraan bermotor tersebut didatangkan dari luar negeri atau diimpor ke Indonesia.
Saat sampai di Indonesia, kendaraan bermotor ini sudah dalam bentuk mobil maupun motor secara utuh.
Beberapa contoh mobil-mobil yang masuk ke golongan CBU ini antara lain Lamborghini Urus, Ferrari 458, Porsche 911, hingga Honda Civic Type R.
Lalu contoh untuk motor-motor CBU adalah Yamaha R1M, Honda CBR500R, sampai Vespa GTS Supertech 300.
Harga kendaraan golongan ini biasanya lebih tinggi karena biaya cukai saat mengimpor satu kendaraan utuh ke dalam negeri juga lebih besar.
Baca Juga: Xpander Ini Pilih Pelek 20 Inci Orisinal Eks Mobil CBU Jepang