GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta meliris Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Salah satu isi dalam Pergub tersebut yaitu soal pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor.
Artinya, dalam Pergub itu pengguna motor akan dibatasi melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Budiyanto selaku pengamat masalah transportasi mengatakan, pemberlakuan Pergub soal ganjil genap sepeda motor butuh kajian lebih mendalam.
Baca Juga: Libur Panjang Ganjil-Genap Ditiadakan, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi
"Hanya mungkin yang perlu diperhatikan adalah bahwa sepeda motor populasinya cukup banyak dari semua strata masyarakat," kata Budiyanto Kepada GridOto.com, Sabtu (22/8/2020).
Budiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya menimbang banyak aspek sebab motor merupakan alat transportasi yang populer di masyarakat.
Bahkan motor kini dijadikan alat transportasi massal.
"Sehingga perlu ada pengkajian yang mendalam baik dari aspek filosifis, sosial, ekonomi, keamanan, aspek hukum serta aspek-aspek lalu lintas," tegasnya.
Baca Juga: Ada Wacana Ganjil Genap Buat Motor, Asosiasi Ojek Online Bilang Gini
Menurut Budiyanto, jika dilihat dari aspek keamanan dan keselamatan, memang sepeda motor memiliki resistensi pelanggaran yang cukup tinggi.
"Data yang saya dapat dari Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa kecelakaan 63,70 % melibatkan kendaraan sepeda motor, baik sebagai pelaku maupun korban,termasuk yang terlibat pelanggaran lalu lintas.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, yang perlu menjadi pertimbangan adalah bahwa peraturan ganjil - genap sepeda motor ini hanya untuk jangka pendek.
"Kalau jangka panjang tidak akan efektif karena populasinya akan bertambah terus seiring dengan perkembangan pertambahan kendaraaan bermotor lainnya," tutupnya.