GridOto.com - Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk sepeda motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com.
"Terkait aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor saat ini kami belum ada pembicaraan," kata Kombes Pol Sambodo di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Menurutnya, hingga kini aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih di 25 ruas jalan di Jakarta dan belum termasuk untuk motor.
Baca Juga: Libur Panjang Ganjil-Genap Ditiadakan, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi
Waktu ganjil-genap hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.
Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.