GridOto.com - Bank Indonesia (BI) dikabarkan bakal melakukan relaksasi kredit kendaraan listrik per 1 Oktober mendatang.
Tak main-main, relaksasi kredit kendaraan listrik ini berupa pemberian Down Payment (DP) 0% dalam setiap pemberian kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Padahal tadinya, DP untuk kredit kendaraan listrik ini batas minimumnya masih sebesar 5% hingga 10%.
Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menanggapi, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk pembiayaan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan.
Baca Juga: Angsuran Cuma Rp 600 Ribuan, Berikut Skema Kredit Yamaha Aerox 155 Bekas Kawasan DKI Jakarta
"Kami menyikapi positif saja pemberian DP nol persen untuk motor listrik maupun mobil listrik itu diperbolehkan oleh BI," ujar Suwandi saat dihubungi GridOto.com, Jumat (21/8/2020).
Namun ia menyebut, masyarakat jangan kaget jika kebijakan DP 0% kendaraan listrik bisa tidak diikuti oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
"DP nol persen tidak harus selalu diikuti oleh semua leasing. Karena masing-masing leasing akan melakukan penilaian ke kreditur kendaraan dahulu sebelum memberikan DP nol persen, artinya ini hanya kebijakan relaksasi atau DP minimum," sebut Suwandi.
Baca Juga: Kapan Kendaraan Listrik Sudah Harus Miliki Suara? Ini Kata Kemenhub