Cari Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta? Cek Nissan Terrano yang Dilelang Ditjen Pajak Satu Ini

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Buat kalian yang mencari mobil bekas di bawah RP 100 juta, bisa lirik lelang Nissan Terrano yang digelar oleh Ditjen Pajak. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kalau kalian sedang mencari mobil bekas di bawah Rp 100 juta, acara lelang yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa dilirik nih.

Kali ini, Ditjen Pajak melalui KPKNL Pontianak bakal melelang satu unit Nissan Terrano 2003 bernopol KB 1373 AM.

Melansir dari Lelang.go.id, acara lelang ini diselenggarakan pada 24 Agustus 2020 mendatang mulai pukul 08.00 sampai 10.00 dengan sistem open bidding.

Nilai limit yang dipatok untuk Nissan Terrano 2003 terbilang cukup menarik, ada di angka Rp 56,6 juta.

Lelang.go.id
Tampak depan Nissan Terrano 2003 yang dilelang DItjen Pajak.

Baca Juga: Lagi Cari Mobil Bekas Harga Murah? Cek Lelang Toyota Vios oleh Ditjen Pajak Satu Ini, Limitnya di Bawah Rp 100 Juta!

Jika dibandingkan dengan harga bekas dari SUV ini di pasaran, nilai limit tadi terbilang jauh di bawah harga pasar.

Mengutip dari kanal Pricelist GridOto.com, harga pasaran untuk Nissan Terrano 2003 ada berkisar di antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

Harga tadi sudah mencakup semua tipe yang ada, mulai dari Spirit, KingsRoad hingga GrandRoad XTR.

Jadi bisa dibilang kalian akan menghemat dana sebanyak Rp 23,4 juta hingga Rp 43,4 juta dan tetap bisa mendapatkan SUV satu ini.

Lelang.go.id
Tampak belakang dari Nissan Terrano yang dilelang Ditjen Pajak.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta? Lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak Bisa Jadi Jawabannya

Tapi, sebelum mengikuti acara lelang, kalian perlu mendaftarkan diri dahulu di laman Lelang.go.id untuk mendapatkan Virtual Account (VA) yang nantinya digunakan untuk membayarkan uang jaminan.

Adapun besaran uang jaminan untuk ikut lelang Nissan Terrano 2003 ini sebesar Rp 17 juta yang harus disetorkan paling lambar 23 Agustus 2020.

Harus diingat nih, pemenang lelang nanti diwajib membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Butuh Toyota Kijang Innova Bekas Harga Murah? Coba Lirik Lelang Ditjen Pajak Ini, Harga di Bawah Rp 100 Juta!

Pemenang lelang bakal dinyatakan wanprestasi kalau enggak melunasi kewajiban tadi dan uang jaminannya bakal diserahkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa klik di sini.