Viral Film Tilik, Perjalanan Ibu-Ibu Menjenguk Bu Lurah Naik Truk, Bolehkah Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang?

Laili Rizqiani - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:27 WIB

Film Tilik, kisah ibu-ibu menjenguk Bu Lurah dengan naik truk. Bolehkan mobil bak terbuka untuk angkut penumpang? (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Film Tilik sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Film pendek tersebut mengisahkan rombongan ibu-ibu yang hendak 'tilik' atau menjenguk Bu Lurah di rumah sakit dengan menaiki truk.

Selama perjalanan, para ibu ini menggunjingkan tokoh bernama Dian yang dinilai bukan perempuan baik-baik.

Namun GridOto.com bukan bahas film ini, tetapi bolehkah kendaraan bak terbuka seperti truk digunakan untuk mengangkut penumpang seperti di film Tilik tersebut?

Baca Juga: Mobil Pikap Angkut 12 Pelajar Terguling di Jember, Ini Aturan Mobil Bak Tidak Boleh Angkut Penumpang

Mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), mobil bak terbuka digolongkan sebagai mobil barang.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Street Manners: Ingat! Jangan Pernah Pakai Mobil Pikap untuk Angkut Penumpang

Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah

Baca Juga: Jadi Aktor Utama Film Netflix Guru-guru Gokil, Ini Arti Aksara Jawa di Harley-Davidson Sportster 48 Gading Marten

Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.