Viral Video Oknum Polisi Sabhara Tilang Turis Jepang di Bali, Bolehkah?

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:35 WIB

Oknum Polisi di Bali menilang turis Jepang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Video viral seorang turis Jepang yang diduga ‘dipalak’ oknum polisi di Bali ramai di media sosial. 

Bahkan dalam video viral tersebut terlihat bahwa yang menilang bukanlah dari Polisi satuan Lalu Lintas (Polantas) melainkan Korps Sabhara.

Yang menjadi pertanyaan boleh atau tidak selain Polantas yang melakukan penilangan?

Melihat video viral tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan angkat bicara.

"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel. Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang? Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," kata Yusri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Benarkah Jika SIM Disita dan Gak Diambil Dalam Waktu Lama Dikenakan Denda Dua Kali Lipat?

Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya tanpa surat tugas atau bagian lalu lintas pun bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan. 

"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.

Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.

Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.

Sebelumnya video viral itu diunggah akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam, namun baru viral di media sosial hari ini.

Dalam video viral itu tampak seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2020 Motor Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda Langsung Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Mulai Sosialisasi

Kemudian, polisi viral tersebut mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus dikenakan denda atau penalti.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan masih mendalami konten dalam video tersebut.

Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Sudah Berakhir, Satlantas Polres Kapuas Tetap Galakkan Razia Pengendara

"Ya lagi diperiksa kebenarannya," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (20/8/2020).