GridOto.com - Video viral seorang turis Jepang yang diduga ‘dipalak’ oknum polisi di Bali ramai di media sosial.
Bahkan dalam video viral tersebut terlihat bahwa yang menilang bukanlah dari Polisi satuan Lalu Lintas (Polantas) melainkan Korps Sabhara.
Yang menjadi pertanyaan boleh atau tidak selain Polantas yang melakukan penilangan?
Melihat video viral tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan angkat bicara.
"Jadi yang berhak menilang pengendara adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bukan anggota Brimob atau Intel. Apakah anggota lalu lintas wajib bawa surat tilang? Bisa iya, bisa juga tidak tergantung pimpinannya," kata Yusri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Benarkah Jika SIM Disita dan Gak Diambil Dalam Waktu Lama Dikenakan Denda Dua Kali Lipat?
Namun yang jelas, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya tanpa surat tugas atau bagian lalu lintas pun bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan.
"Semua anggota menilang boleh saja asalkan benar," bebernya.
Intinya polisi bisa saja menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.
Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun tanpa surat tugas yang sah.