Cari Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta? Lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak Bisa Jadi Jawabannya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:15 WIB

Kalau sobat car mobil bekas di bawah Rp 100 juta, coba cek lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak satu ini. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Mobil bekas di bawah Rp 100 juta bisa ditemui di ajang lelang yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, contohnya Toyota Rush satu ini.

Dilansir GridOto.com dari Lelang.go.id, Ditjen Pajak melalui KPKNL Tegal bakal melelang Toyota Rush 1.5G 2012 bernopol G 8572 JP.

Acara lelang bakal dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Kalau kalian ingin melihat langsung kondisi Low SUV ini, bisa langsung berkunjung ke Kantor Perumda Tirta Ayu, Jalan Dr Soetomo No. 18, Slawi, Jawa Tengah pada jam kerja.

Baca Juga: Butuh Toyota Kijang Innova Bekas Harga Murah? Coba Lirik Lelang Ditjen Pajak Ini, Harga di Bawah Rp 100 Juta!

Lelang.go.id
Tampak samping Toyota Rush 1.5G 2012 yang dilelang Ditjen Pajak.

Diketahui, untuk nilai limit dari Toyota Rush 1.5G 2012 yang bakal dilelang dipatok pada angka Rp 99,5 juta saja.

Dibadingkan dengan harga bekas Low SUV ini di pasaran, nilai limit tadi terbilang cukup murah loh.

Mengutip dari kanal Pricelist GridOto.com, Toyota Rush 1.5G 2012 bekas baik tipe A/T maupun M/T di pasaran dijual dengan harga sekitar Rp 125 juta.

Lumayan kan, kalian jadi bisa menghemat uang sebanyak Rp 25 juta dan tetap dapat Low SUV satu ini.

Lelang.go.id
Tampak belakang Toyota Rush 1.5G 2012 yang dilelag Ditjen Pajak.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas Harga Murah? Dua Suzuki APV Plat Merah Ini Dilelang, Enggak Tembus Rp 50 Juta!

Nah, kalau tertarik untuk mengikuti lelang ini, kalian wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta paling lambat 26 Agustus 2020.

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah mendaftar di website Lelang.go.id.

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Lagi Cari Mobil Bekas Harga Miring? Daihatsu Feroza yang Dilelang Ditjen Pajak Bisa Dilirik Nih

Pemenang lelang yang tidak melunasi kewajiban itu, maka dinyatakan batal atau wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa langsung akses link ini.