GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Syaratnya pun cukup mudah.
Kini perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP.
"Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota kepada GridOto.com, Rabu (19/8/2020).
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemohon SIM di Bekasi Keluhkan Mendaftar Online Karena Mengantre, Polisi Sarankan Ini
"Sehingga syaratnya cukup membawa SIM lama, KTP dan surat kesehatan yang bersangkutan saja," sambungnya.
Adapun biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 90 ribu
SIM B: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Baca Juga: Gini Cara Perpanjang SIM Jika Tak Dapat Nomor Antrean Online saat HUT RI Ke-75
Itulah beberapa syarat perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!