GridOto.com - Video Toyota Kijang menghalangi ambulans viral di media sosial.
Padahal Toyota Kijang menghalangi ambulans yang tengah mengantar pasien dari daerah Leles hingga Tarogong, Garut, Jawa Barat.
Menanggapi video Toyota Kijang menghalangi Ambulans yang viral ini, kepolisian langsung memburu sopir Toyota Kijang.
Melansir Tribunjateng.com, Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha mengatakan, sudah menurunkan anggota untuk mencari pengemudi Toyota Kijang itu.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya melalui sambungan telepon dikutip dari Tribunjateng.com, Senin (17/8/2020).
AKP Asep menjelaskan, ambulans yang sedang mengangkut pasien termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan.
Hal tersebut tertuang dalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi Toyota Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009," jelasnya.
Atas perbuatannya, pengemudi Toyota Kijang yang menghalagi ambulans bisa dikenai sanksi dan denda, hingga kurungan satu bulan penjara.
Baca Juga: Bantu Tanggulangi Covid-19, Toyota Indonesia Donasi Kijang Innova Ambulance ke Pemkot Bekasi