GridOto.com - Bagaimana jadinya ketika kena razia, SIM disita Polisi gak pernah diambil hingga bertahun-tahun. Apakah terkena denda dua kali lipat.
Menanggapi hal itu, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabin berikan penjelasan.
Menurut AKP Rabiin, jika pemilik SIM tidak mengambil dalam waktu lama tidak dikenakan denda dua kali lipat sama sekali.
"Bagi SIM yang ditilang karena pelanggaran selama itu masih berlaku (belum mati) dan SIM itu masih aktif masih bisa diproses," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mau Habis? Ingat Nih Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan Untuk Perpanjangan SIM
"Tidak ada denda dua kali lipat, palingan hanya denda tilang saja," ujarnya menambahkan.
Rabiin juga menilai bahwa barang bukti SIM tersebut biasanya sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri.
"Berbeda kalau SIM sudah mati diwajibkan buat SIM baru lagi," ucapnya.
Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.
Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di Polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Untuk diketahui, petugas kepolisian biasanya akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) jika suatu kendaraan melanggar lalu lintas.
Bahkan, jika tak kedapatan membawa bukti kepemilikan bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti namun tidak dikenakan denda berlipat-lipat.