Butuh Biaya Lagi Enggak Sih Jika Gagal Ujian SIM? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:32 WIB

Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Butuh biaya lagi enggak sih jika gagal ujian SIM? Pertanyaan itulah yang kerap terlontar dari mulut para pemohon.

Namun jangan takut, pasalnya bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian masih bisa mengulang kembali hingga lulus.

Lantas, bagaimana dengan biayanya yang dikularkan ketika pemohon ujian gagal?

Menanggapi hal ini, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mau Habis? Ingat Nih Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan Untuk Perpanjangan SIM

Menurut Rabiin, bagi pemohon tak perlu khawatir karena ketika gagal ujian SIM dan harus ujian ulang, enggak perlu membayar ulang kembali.

"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata AKP Rabiin kepada GridOto.com, Selasa (18/8/2020).

Agar bisa lolos dalam ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online.

Caranya dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Baca Juga: HUT ke-75 RI, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka tapi Tak Seperti Biasanya, Simak Jadwal dan Lokasi

Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda. Berikut adalah daftar biayanya;

SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.

Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.

Untuk diketahui, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.

Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Jika pemohon gagal ujian SIM pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.