GridOto.com - Bisnis jual beli motor kredit macet yang dilakukan KK (43), warga asal Pakisaji, Kabupaten Malang harus berhenti setelah ia diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (12/08/2020).
Dalam penangkapannya, petugas juga mengamankan 25 unit motor mulai Vario 150, Vario 125, ADV 150, dan Sonic 150R.
Bahkan bisnisnya ini baru berhasil dihentikan setelah 8 bulan melakukan jual beli motor kredit macet.
Melansir TribunJatim.com, KK menjelaskan jika ia langsung berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing untuk mendapatkan berbagai jenis motor dagangannya.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Program Sambut Kemerdekaan, Beli Honda PCX 150 Dapat Banyak Bonus
Namun motor yang diperjualbelikan KK bukan asal Malang, tetapi motor dari luar kota.
"Saya beli dari leasing harganya Rp 10 juta, lalu surat-suratnya Rp 3 juta sampai 4 juta dan ukir rangka Rp 1 juta," jelas KK.
Setelah motor sudah lengkap dengan surat-suratnya, KK menjualnya kembali dengan harga Rp 16 jutaan bisa lebih.
"Tidak semuanya Rp 16 jutaan, harga menyesuaikan tipe, merek, dan kondisi motor," lanjutnya.
Baca Juga: Honda All New ADV 350 Dikabarkan Segera Hadir, Mesin Adopsi dari All New Forza 350
Hanya saja KK bertindak bagai domba yang digiring penggembalanya, pasalnya ia tak tahu jika perbuatannya itu termasuk tindak kriminal.
Tindakan yang dilakukannya ini hanya menuruti perintah SE, pria yang lebih dahulu ditangkap karena kasus serupa.
"Kata mereka (SE dan kawan-kawan) bisa untuk bisnis dan tidak melanggar," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan jika aksi tersangka tidak dilakukan sendirian.
"Tersangka melakukan aksinya dengan dua orang lain, yakni EY yang berstatus buron dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim," ujar Hendri.
Hendri menjelaskan jika para tersangka menerapkan modus operasi yang cukup rapi.
Pasalnya KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE, dan mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY.
"SE yang mendapatkan motor dengan modus barang leasing itu digelapkan ke daerah-daerah lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Sok Model Upside Down Buat Honda ADV150, Rebound Bisa Disesuaikan
Skema kerja para tersangka dilakukan dengan efisien dan sistematis.
Ia menjelaskan jika para tersangka mengambil kredit motor dari dealer penjualan motor resmi, lalu membawa lari motor tersebut tanpa mempedulikan pembayaran kredit.
Kemudian motor-motor tersebut dibawa ke rumah SE di wilayah Purwodadi, Pasuruan, Jatim.
Hal tersebut dilakukan untuk mengerik nomor rangka dan mesin agar sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY lalu dibawa kembali ke Malang.
Sesampainya di Malang, motor kemudian diperjualbelikan dengan harga sesuai pasaran atau harga normal.
"Setelah dilakukan pengecekan di Samsat, diketahui nomor rangka dan nomor mesinnya berbeda dengan yang tertera di berkas kendaraan," ujar Hendri.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas bergerak ke rumah KK dan ditemui 25 unit motor yang terparkir.
Baca Juga: Suspensi Honda ADV 150 dan Yamaha All New NMAX Beda Karakter, Seperti Ini Rasanya
Polisi mengamankan 14 Honda Vario 150, 7 Vario 125, 3 ADV 150, 1 Sonic 150R dan 24 buah BPKB Vario serta 23 STNK Vario.
Selain itu, petugas juga menemukan nomor rangka dan nomor mesin yang dipalsukan.
"Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bisnis Jual Motor Kredit Macet, Pria Pakisaji Bingung Saat Dibekuk Polisi: Tak Tahu Melanggar Hukum