GridOto.com - Bisnis jual beli motor kredit macet yang dilakukan KK (43), warga asal Pakisaji, Kabupaten Malang harus berhenti setelah ia diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (12/08/2020).
Dalam penangkapannya, petugas juga mengamankan 25 unit motor mulai Vario 150, Vario 125, ADV 150, dan Sonic 150R.
Bahkan bisnisnya ini baru berhasil dihentikan setelah 8 bulan melakukan jual beli motor kredit macet.
Melansir TribunJatim.com, KK menjelaskan jika ia langsung berinteraksi dengan jasa kredit atau leasing untuk mendapatkan berbagai jenis motor dagangannya.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Program Sambut Kemerdekaan, Beli Honda PCX 150 Dapat Banyak Bonus
Namun motor yang diperjualbelikan KK bukan asal Malang, tetapi motor dari luar kota.
"Saya beli dari leasing harganya Rp 10 juta, lalu surat-suratnya Rp 3 juta sampai 4 juta dan ukir rangka Rp 1 juta," jelas KK.
Setelah motor sudah lengkap dengan surat-suratnya, KK menjualnya kembali dengan harga Rp 16 jutaan bisa lebih.
"Tidak semuanya Rp 16 jutaan, harga menyesuaikan tipe, merek, dan kondisi motor," lanjutnya.
Baca Juga: Honda All New ADV 350 Dikabarkan Segera Hadir, Mesin Adopsi dari All New Forza 350
Hanya saja KK bertindak bagai domba yang digiring penggembalanya, pasalnya ia tak tahu jika perbuatannya itu termasuk tindak kriminal.
Tindakan yang dilakukannya ini hanya menuruti perintah SE, pria yang lebih dahulu ditangkap karena kasus serupa.
"Kata mereka (SE dan kawan-kawan) bisa untuk bisnis dan tidak melanggar," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan jika aksi tersangka tidak dilakukan sendirian.