GridOto.com - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terutama para pengendara kendaraan bermotor harus bersiap-siap nih soal ETLE.
Sebab, Ditlantas Polda DIY akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah DIY mulai Kamis (13/08/2020) besok.
Adapun peluncuran ETLE akan dilaksanakan secara resmi di Mapolda DIY pada esok hari.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya akan memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat DIY secara menyeluruh terkait pemberlakukan ETLE.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Elektronik, Jangan Sampai Kena
"Program ini merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik dan kami harapkan bisa mendukung Yogyakarta sebagai smart city," kata Agus, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Rabu (12/08/2020).
Agus menambahkan, pihaknya akan dibantu perangkat kamera pengawasa dengan dukungan kecerdasan buatan atau Artifical Intelligence (AI) dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas.
"Nanti pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung dicapture seluruh pelanggaran secara otomatis," ucapnya.
Agus meyebutkan, pihaknya sudah memasang CCTV beserta slide kamera untuk sistem ETLE di empat titik, yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
"Mekanismenya nanti jika terdeteksi pelanggaran, kamera akan meng-capture dan mengirim data ke back office kami di RTMC Polda DIY. Kemudian tim akan verifikasi selama tiga hari dan surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar.
Lalu (pelanggar) diberikan tenggat waktu lima hari untuk mengkonfirmasi melalui website maupun kantor Ditlantas Polda DIY," ujar Agus.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran denda dengan tenggat waktu tujuh hari.
Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran dan korfirmasi setelah 15 hari, maka kepolisian setempat akan melakukan pemblokiran STNK.
Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap Berlaku Senin, Hati-hati Ada yang Tersambung ETLE
"Namun saya tegaskan, di masa pandemi ini kami sifatnya masih mengimbau dulu. Nanti ada petugas yang mengawasi untuk mengingatkan ke alamat pelanggar. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi," tegas Agus.
Dirlantas Polda DIY ini menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama, hilang atau perkara lainnya bisa melakukan konfirmasi pada petugas untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
"Makanya metode kami tadi adalah surat konfirmasi. Kemungkinan kendaraan pelanggar itu bukan pemilik langsung itu ada. Jadi kami tetap melacak dari capture awal dan kami minta juga kepada pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian untuk membalik nama," pungkas Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Besok Ditlantas Polda DIY Berlakukan Tilang Elektronik