GridOto.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020) kemarin, setelah seminggu sebelum pemberlakuan tersebut sosialisasi telah dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, 25 ruas jalan pun terimbas sistem ganjil genap dengan waktu pemberlakuan pada Senin-Jumat (kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Bahkan rencananya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebjikan tersebut selama 24 jam penuh.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono angkat bicara.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha V-ixion Lightning Ini Jadi Keren Pakai Swing Arm R15
"Apalagi jika sampai diterapkan 24 jam apabila berlaku juga untuk sepeda motor, kami sudah pasti menolak keras," tegas Igun kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun bila pelaksanaan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat pihaknya mengaku setuju.
"Namun jika hanya berlaku untuk kendaraan beroda 4 atau lebih, bagi kami silahkan saja, asalkan jangan diberlakukan untuk sepeda motor ataupun ojol," pesannya.
Baca Juga: Penyebab Lampu MIL Motor Matic Menyala, Mendadak Tenaga Mesin Hilang
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.