Ada Rencana Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, ITW Beri Komentar Pedas

M. Adam Samudra - Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:09 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam.

Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi penerapan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.

Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan pihaknya tidak sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.

Baca Juga: Bisa Banget! Lupa Tanggal dan Terburu-buru Jadi Alasan Klasik Pelanggar Ketika Terjaring Tilang Ganjil-Genap

Menurut Edison, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengunaan jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka dapat dilakukan dengan manajemen yang sesuai dengan Undang -Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan .

Dalam Pasal 133 dikatakan, pembatasan lalu lintas dan kendaraan bermotor dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

"Artinya kalau diterapkan ganjil genap 24 jam, itu permanen. Maka tidak sesuai atau melanggar Undang-undang. Hendaknya, kalau belum mengerti lebih baik bertanya kepada orang yang mengerti aturan sebelum memutuskan," kata Edison kepada GridOto.com, Rabu (12/8/2020).

Edison menegaskan, dalam negara hukum semua kebijakan dan keputusan harus berdasarkan aturan yang ada.

Baca Juga: Waduh, Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap 24 Jam, Begini Tanggapan dari Polri

"Bila tidak maka itu namanya memaksakan kehendak atau orang medan bilang "sok jago". Seharusnya pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat agar taat dan disiplin pada aturan yang berlaku," tegasnya.

"Jangan karena tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas lalu membuat kebijakan yang melanggar aturan yang ada. Semerautnya lalu lintas khususnya di kota-kota besar negeri ini sebagian besar akibat ketidak mampuan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku," tutupnya.