GridOto.com - Kecelakaan maut yang melibatkan minibus travel Isuzu Elf dan Toyota Rush di KM 184 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Isuzu Elf dengan pelat nomor D 7013 AN keluar jalur hingga menimpa Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL dari arah berlawanan.
Kejadian tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan 15 lainnya luka-luka.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, polisi kini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebutkan, keduanya adalah sopir travel Isuzu Elf dan pemilik travel.
"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil elf yang tewas usai kejadian) dengan Pasal 310 dan pemilik travel (mobil elf) dengan Pasal 315," kata Dirlantas Polda Jabar dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Rabu (12/8/2020).
Kombes Pol Eddy mengungkapkan, unit travel tersebut belum memiliki izin trayek dan masih berpelat nomor hitam.
Isuzu Elf tersebut merupakan milik perseorangan yang berdomisili di Jati Barang, Brebes.