Bikers Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Elektronik, Jangan Sampai Kena

Indra GT,Laili Rizqiani - Selasa, 11 Agustus 2020 | 17:20 WIB

Biker harus tahu, ini lima pelanggaran pengendara motor yang jadi incaran kamera ETLE (Indra GT,Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Kepolisian Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang kendaraan bermotor.

Tidak hanya tilang manual, tetapi juga tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Terdapat lima pasal yang akan dikenakan kepada para pengendara motor yang melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap Berlaku Senin, Hati-hati Ada yang Tersambung ETLE

Berikut daftar pelanggaran dan denda tilang elektronik yang berlaku untuk pengendara motor

1. Pengendara yang tidak pakai helm diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

Denda yang akan diberlakukan maksimal Rp 250 ribu berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 291 ayat 2.

2. Pengendara yang melanggar marka jalan diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: ETLE Diterapkan di Kota Depok Mulai Bulan Depan, Dua Lokasi Ini Dipilih Untuk Tahap Awal Penerapan, Begini Kata Polisi

3. Pelanggaran stop line diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (b).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 ayat 1.

4. Terobos lampu merah diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c).

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal 287 ayat 2.

Baca Juga: 45 Kamera ETLE Tambahan Bakal Diuji Coba dan Disosialisasikan Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Dia lokasinya

5. Melanggar jalur busway diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 4 (a)

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu, diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 287 (1)