Bikin Resah Warga Sekitar, Satlantas Polres PPU Gelar Razia Balap Liar, Ingat Nih Aturannya Sob!

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Agustus 2020 | 21:50 WIB

Personel Satlantas Polres PPU mengangkut sejumlah motor yang terlibat dalam aksi balapan liar, Minggu (09/08/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Razia balapan liar digelar oleh personel Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Jalan PU Lama KM 02, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Kalimantan Timur, Minggu (09/08/2020).

Kegiatan razia ini dilaksanakan karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi balap liar.

"Berawal dari menerima laporan dari masyarakat bahwa ada balapan liar yang meresahkan dan personel Polres PPU langsung turun ke TKP," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikutip GridOto.com dari Humas.polri.go.id.

Diketahui, banyak remaja tengah menonton aksi balapan liar ketika polisi setempat mendatangi lokasi.

Baca Juga: Balap Liar Resahkan Warga, Satlantas Polres Klungkung Gelar Razia, Puluhan Motor dan Satu Unit Mobil Berhasil Diamankan

Sadar akan kedatangan personel Satlantas Polres PPU, para remaja tersebut berusaha kabur dan meniggalkan kendaraannya di pinggir jalan.

"Yang kabur kami tidak lakukan pengejaran, karena mengantiipasi kecelakaan lalu lintas. Sementara sepeda motor yang ditinggal kami amankan. Ada pula motor yang berusaha disembunyikan di semak-semak," pungkas Ade.

Hasil dari kegiatan razia tersebut, personel Satlantas Polres PPU berhasi mengamankan 19 motor, 9 lembar STNK dan 8 lembar SIM.

Perlu diketahui, menggelar aksi balapan liar dapat dikatakan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 115.

Baca Juga: Pelajar Pakai Honda Jazz Buat Balapan Lanjut Drifting, Sayangnya Di Jalan Umum, Berakhir Diciduk Polisi

Pada pasal 115 dijelaskan bahwa pengendara dilarang untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Apabila aksi balap liar sampai mengganggu ketenteraman wilayah sekitar, maka para pelaku bisa dijerat pasal 503 angka 1 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama tiga hari dan denda sebanyak-banyaknya Rp 225 ribu.