Benarkah Ganjil-Genap Berlaku di 28 Ruas Gerbang Tol? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 10 Agustus 2020 | 15:18 WIB

Petugas kepolisian melakukan penyekatan di Gerbang Tol Kalikangkung. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).

Bahkan selain ruas jalan yang ditambah, menurut informasi ada 28 Gerbang Tol (GT) ikut kena aturan ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan

"Tidak ada ganjil genap di 28 Gerbang Tol tersebut," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Pairing Intercom N-Com Khusus Helm Nolan

Untuk diketahui, sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara.

Pembatasan itu sebelumnya telah dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena munculnya Covid-19 yang berujung pada penerpan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Nah, kini sistem ganjil genap itu diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama sepekan lalu. 

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Baca Juga: Awas, Sembarangan Ganti Setang Piston Bisa Bikin Mesin Bergetar

Demikian pula mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.   

Untuk itulah, mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang.