Sudah Daftar Online Tapi Pemohon SIM Enggak Datang, Uang Kembali atau Hangus?

M. Adam Samudra - Senin, 10 Agustus 2020 | 11:03 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Cara membuat SIM online kini sudah bisa menjadi pilihan bagi kalian yang menyukai langkah praktis dan tidak rumit. 

Mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online.

Enggak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.

Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja, selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.

Pendaftaran membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja menginginkannya, hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.

Baca Juga: Perpanjangan dan Buat SIM Baru di Polres Balangan Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, sobat bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan.

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?

Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.

"Maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Biar Paham, Ini Bedanya Angka Cetane di BBM Diesel dengan Oktan Bensin

Untuk diketahui, dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.

2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.

3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.

5. Kemudian isi data keadaan darurat.

6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.

8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).

9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).

10. Setujui pendaftaran SIM online.

11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.

13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.