GridOto.com - Peraturan adanya ganjil-genap di 25 ruas jalan utama di Jakarta belum bisa diterapkan 24 jam.
Saat ini, kebijakan ganjil-genap dibagi menjadi dua kali pada jam berangkat dan pulang kerja, yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada 16.00 WIB-19.00 WIB.
"Tidak 24 jam, namun hanya pagi dan sore saja, belum semua jalan juga," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Senin (10/8/2020).
Untuk diketahui, aturan ganjil genap nomor polisi untuk pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta efektif berlaku mulai hari ini.
Baca Juga: Sadar Enggak? Pemenang MotoGP Ceko 2020 dan F1 70th Anniversary Sama-sama Bernomor 33 dari Tim Red Bull
Hal ini sesuai dengan rencana awal terkait masa habis sosialisasi kebijakan sejak pekan lalu (2/8/2020).
Oleh karenanya, bagi para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi hukum.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, lanjut Sambodo, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.
"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000," ujar Sambodo.
Baca Juga: Mau Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap atau Sebaliknya? Gini Langkah-langkahnya
Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi.
Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.