GridOto.com- Sosialisasi sistem ganjil-genap di Jakarta sudah berakhir.
Mulai hari ini, Senin (10/8/2020), masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.
"Hari sudah mulai penindakan tilang," kata Kombes Sambodo.
Dirlantas mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.
Total ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan.
Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE," jelasnya.
Sementara itu, petugas dari Unit Dikyasa Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat mulai menginformasikan kepada pengendara untuk mamatuhi aturan Ganjil Genap.
"Unit Dikyasa Sat Lantas Jakbar melakukan pengaturan pagi dan sosialisasi himbauan Kamseltibcar Lantas dan pemberlakuan GAGE kpd pengendara di Tl. Tomang." tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (10/8/2020).
Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, pada Senin 3 Agustus 2020 lalu.