GridOto.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa penindakan aturan ganjil genap dimulai pada besok, Senin (10/8/2020).
"Iya sudah mulai diterapkan penindakan pada Senin 10 Agustus 2020," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Sabtu (9/8/2020).
Sambodo menambahkan, ada 13 ruas jalan yang proses penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap menggunakan kamera ETLE.
Sementara di 12 ruas jalan lain, polisi akan bersiaga di pintu masuk kawasan ganjil genap.
Baca Juga: Mau Ganti Pelat Nomor dari Ganjil ke Genap atau Sebaliknya? Gini Langkah-langkahnya
Sekadar informasi, di DKI Jakarta, secara keseluruhan, ada 57 kamera ETLE tersebar di berbagai ruas jalan, terdiri dari 12 kamera pengadaan tahap pertama dan 45 kamera pengadaan tahap kedua.
Pengoperasian 45 kamera dari pengadaan tahap kedua masih disempurnakan untuk menjamin tangkapan gambar dari kamera-kamera itu layak dijadikan alat bukti terhadap pelanggaran.
Tak hanya itu, Sambodo menambahkan, sosialisasi kebijakan ganjil genap sejak 3 Agustus 2020 atau selama satu pekan dinilai sudah cukup untuk memulai penindakan.
Oleh karena itu, warga yang masih nekat melanggar akan dikenai denda tilang Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Banyak Datangkan Masalah Baru? Begini Penjelasannya
Adapun tujuan dari pemberlakuan ganjil genap ini ialah pengaturan volume lalu lintas untuk membantu mengurai kepadatan atau penumpukkan serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda 4.
Kebijakan ini tak lepas dari situasi lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang semakin meningkat.