GridOto.com- Menghitung pajak kendaraan bermotor mudah kok.
Sebelum datang ke Samsat untuk membayar, sobat sudah bisa memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.
Cara penghitungan PKB hanya ada 3 item saja kok.
Pertama, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No.8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.
Baca Juga: Asyik! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang, Begini Rinciannya
Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari
Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.
Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
Kedua, tarif pajak. Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2 persend ari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah.
Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 persen.