Yuk Kenalan Apa Itu Yellow Box Junction Beserta Denda Jika Melanggar

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:52 WIB

Yellow Box Junction. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jika Anda melintasi persimpangan traffic light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal.

Banyak pengguna Jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.
Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ).

Pengamat Transportasi, Budiyanto mengatakan, YBJ merupakan marka jalan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

"Dengan YBJ, diharapkan kepadatan lalu lintas di Persimpangan tidak terkunci," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Tujuh Yellow Box Baru di Jaktim Hindari Persimpangan Terkunci

Menurut Budiyanto, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

"Banyak Pengguna Kendaraan bermotor tetap menerobos lampu Traffic light, saat antrian kendaraan di depannya belum terurai," tegas Bidiyanto.

Budiyanto menegaskan, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari Pengguna Jalan.