FIA Kabulkan Protes Renault, Tim Racing Point Kena Hukuman dan Didenda Segini

Rezki Alif Pambudi - Jumat, 7 Agustus 2020 | 18:06 WIB

Racing Point dihukum setelah protes dari Renault (Rezki Alif Pambudi - )

GridOto.com - Jelang dimulainya F1 70th Anniversary di Silverstone (7/8/2020), FIA mengumumkan hasil sidang atas gugatan Renault soal mobil tim Racing Point.

Seperti yang diketahui, tim Renault melaporkan mobil Racing Point RP20 yang mengkopi mobil W10 milik Mercedes yang dipakai musim lalu.

Laporan sudah dilakukan 3 kali sejak F1 Stiria beberapa waktu lalu.

Sistem saluran pengereman mobil RP20 sudah diinvestigasi, dan beberapa waktu lalu Ferrari ikut serta mendukung aksi Renault.

Baca Juga: Masih Positif Covid-19, Nico Hulkenberg Gantikan Sergio Perez di F1 70th Anniversary 2020

FIA mengabulkan gugatan Renault dan menyatakan bahwa mobil RP20 khususnya part sistem pengeremannya ilegal karena mengkopi tim lain.

Padahal seharusnya tim Racing Point harus mendesain part mobilnya sendiri.

Sementara direktur teknik Racing Point, Andrew Green, berdalih bahwa apa yang dilakukan timnya masih di dalam batas regulasi.

Akhirnya, Racing Point dihukum pengurangan 15 poin kejuaraan, artinya masing-masing mobil dipenalti 7,5 poin.

Tak hanya itu, Racing Point juga didenda sejumlah 400 ribu euro atau senilai hampir Rp 7 miliar (kurs 1 euro senilai Rp 17.357 per 7 Agustus 2020).

Dengan pengurangan 15 poin, sementara posisi Racing Point turun dari 42 ke 27 poin, turun ke posisi keenam klasemen konstruktor di bawah Renault.

Namun, hukuman ini bisa jadi belum akhir dari kasus ini.

Racing Point berhak banding dan Renault juga bisa melancarkan protes lanjutan dengan bukti-bukti lain tentunya.