GridOto.com - Masa sosialisasi aturan ganjil genap di DKI Jakarta sudah berakhir pada Rabu (05/08/2020) kemarin.
Dengan begitu, penilangan pada mobil yang melanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (06/08/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan selama masa sosialisasi kemarin, para pelanggar belum diberi tindakan penilangan.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Banyak Datangkan Masalah Baru? Begini Penjelasannya
Barulah mulai hari ini, Kamis (06/08/2020), para pelanggar aturan ganjil genap akan diberi penindakan berupa tilang.
"Untuk pelaksaan penindakannya dengan tilang. Selama tiga hari, yakni Senin-Rabu (3-5 Agustus 2020), kami melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus (2020), setelah selesainya Operasi Patuh jaya, baru kami lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo, dikutip dari Wartakotalive.
Adapun penindakan akan dilakukan secara manual dan juga secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan sebanyak 280 personel setiap harinya dan secara elektronik atau ETLE," kata Sambodo.
Baca Juga: Ganjil Genap Tak Efektif Atasi Kemacetan, DKI Disarankan Terapkan Sistem Ini
Sebelumnya, mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap tetap diberhentikan untuk diberi teguran selama masa sosialisasi.
"Mereka (pelanggar) akan diberhentikan lalu kami beri teguran tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," ucap Sambodo.
Sambodo mengakatan, ada sekitar ribuan pengendara mobil yang sudah ditegur oleh petugas di lapangan selama masa sosialisasi ganjil genap.
Sedikit informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda kembali memberlakukan aturan ganjil genap sejak Senin (03/08/2020) lalu.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Turunkan Arus Lalu Lintas di DKI Jakarta, Begini Penjelasan Dishub
Diberlakukannya aturan tersebut lantaran arus lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta terpantau padat.
Aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta dari Senin hingga Jumat dengan jadwal pagi pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore sampai malam mulai jam 16.00 WIB-21.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Operasi Patuh Jaya Selesai, Penilangan Ganjil Genap Efektif Berlaku Kamis 6 Agustus