GridOto.com - Jajaran Polres Wonogiri menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020 pada Juli 2020 kemarin.
Operasi ini digelar selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Juli 2020.
Selama operasi tersebut, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengamakan sejumlah unit kendaraan sebagai barang bukti tindak pencurian kendaraan bermotor.
Melansir TribunJateng.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menyampaikan, dari pengungkapan 14 kasus, anggota berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka.
Baca Juga: Pria Ini Beli Porsche 911 Turbo Pakai Cek Palsu, Pihak Dealer Baru Sadar Saat Gagal Mencairkannya
"Pencurian dengan 16 tersangka, barang bukti sebanyak tujuh sepeda motor dan satu unit mobil," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/8/2020) seperti yang dikutip dari TribunJateng.com.
Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
Dalam kejahatan ini, modus operasi yang digunakan pelaku beragam, ada yang merusak kunci motor bahkan merusak kunci rumah yang sedang dalam keadaan kosong untuk melakukan pencurian.
"Jangan lupa untuk mengunci setang, apabila perlu ditambahkan kunci tambahan. Waspada ketika bepergian ke luar rumah jangan lupa mengunci pintu," ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Kota Tangerang Rusak dan Berlubang, Pengendara Keluhkan Hal Ini
Kendaraan bermotor yang diamankan polisi meliputi:
1. Honda BeAT hitam Tahun 2010.
2. Yamaha Mio merah Nopol AD 2565 BR.
3. Suzuki Smash biru hitam Tahun 2007 Nopol AD 2943 XH.
4. Honda BeAT putih biru Nopol AD 5492 AIG.
5. Yamaha Mio biru Nopol AD 4464 LI.
6. Dayang hitam Nopol AD 2769 LG.
7. Satria Satria FU putih abu-abu Nopol AD 5424 ALG
8. Mitsubishi Colt merah Nopol AD 1072 BG.
Baca Juga: Pendemi Covid-19 Bikin Pembiayaan Mobil dan Motor di Adira Finance Turun Drastis
14 orang pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya, yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara, pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun serta 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menambahkan warga yang merasa memiliki kendaraan tersebut dapat mengambil di Mapolres Wonogiri.
Namun warga yang akan mengambil harus memenuhi persyaratan, di antaranya pemilik membawa dan menunjukan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB serta SIM.
Namun motor itu dapat diambil setelah dilakukan kasus tersebut menjalani proses persidangan.
"Syaratnya (bawa) surat dokumen dan usai penyidikan hingga P21 baru bisa," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Operasi Sikat Jaran Polres Wonogiri, Ini 7 Sepeda Motor yang 1 Mobil yang Diamankan Polisi,