GridOto.com - Polda Metro Jaya telah menindak sekitar 83.335 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat selama 12 hari dilaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.
Kompol Sriyanto selaku Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, dari 83.335 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang ditindak, sebanyak 28.723 di antaranya telah diberikan sanksi berupa tilang.
Sementara itu, lanjut dia sebanyak 54.612 sisanya diberikan sanksi berupa teguran selama dilakukan Operasi Patuh Jaya 2020.
"Kami telah berikan tindakan berupa tilang dan teguran selama 23 Juli-3 Agustus 2020. Kendati demikian, jumlah pelanggar tersebut menurun 40 persen," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Berakhir Besok, Ini Dia Pengganti Operasi Patuh Jaya 2020
"Secara keseluruhan, (pelanggaran) masih didominasi pengendara sepeda motor," tambahnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung sejak Kamis, 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 1.807 personel gabungan yang tersebar di sejumlah titik.
Baca Juga: Masih Aman! Benarkah Polisi Belum Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus di operasi ini ialah melawan arus, tak menggunakan helm, melanggar marka stop line, menggunakan sirene atau rotator tak sesuai ketentuan, dan melintas di bahu jalan tol.